Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Barito Timur sebagai Organisasi Perangkat Daerah resmi mulai berdiri setelah diundangkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 54 Tahun 2020, yang mengatur kedudukan, susunan organisasi, serta tugas pokok dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Barito Timur..
Secara nasional, pembentukan BPBD didasarkan pada Undang‑Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang mensyaratkan setiap daerah membentuk badan khusus untuk bencana. Sejak Januari 2021, Damkar di Barito Timur resmi bergabung dengan BPBD, mengikuti kebijakan Permendagri No. 16 Tahun 2020.