Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2016 Nomor 31 dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2016 Nomor 28) dan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Barito Timur, telah diatur tugas pokok dan fungsi dari BPBDDamkar Kabupaten Barito Timur diantara tugas pokoknya adalah melaksanakana sebagian kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dibidang penanganan bencana serta melaporkan penyelenggaraan
penanggulangan bencana kepada Kepala Daerah setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana. Dalam menjalankan fungsinya BPBDDamkar merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi serta pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh untuk mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Struktur organisasi BPBD Damkar Kabupaten Barito Timur terdiri dari :

1. Kepala Pelaksana ;
2. Sekretariat Unsur Pelaksana, membawahkan :
a. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
b. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
3. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, membawahkan :
a. Seksi Pencegahan;
b. Seksi Kesiapsiagaan.
4. Bidang Kedaruratan dan Logistik, membawahkan :
a. Seksi Kedaruratan;
b. Seksi Logistik.
5. Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, membawahkan :
a. Seksi Rehabilitasi;
b. Seksi Rekonstruksi.
6. Bidang Pemadam Kebakaran, membawahkan :
a. Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan Kebakaran;
b. Seksi Pemadam, Penyelamatan dan Evakuasi.
7. Kelompok Jabatan Fungsional.