TUGAS
Uraian tugas sebagaimana dimaksud sebagai berikut :
a. merumuskan, menetapkan serta melaksanakan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran dalam rangka kelancaran tugas;
b. menyusun kebijakan teknis urusan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran sesuai visi misi berdasarkan rencana program sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas;
d. menyiapkan bahan-bahan RPJPD dan RPJMD dalam urusan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran sebagai bahan penyusunan RPJPD dan RPJMD Kabupaten;
e. mengintegrasikan pengurangan risiko bencana dan penanggulangan bencana dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
FUNGSI
1.) Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran dan tugas pembantuan di bidang Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran.
2.) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran mempunyai fungsi:
a. penyusunan bahan kebijakan Pemerintah daerah dalam urusan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran;
b. perumusan bahan kebijakan Pemerintah daerah dalam urusan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran;
c. penyiapan bahan kebijakan teknis, operasional kegiatan, rencana kegiatan, pembinaan, bimbingan, pengendalian, administrasi, dalam urusan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran;
d. pelaksanaan penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran;
e. pelaksanaan pemantauan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah dalam urusan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran;
f. penyusunan Evaluasi dan Monitoring pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah dalam urusan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran;dan
g. pelaporan pelaksanaan tugas dalam urusan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran kepada Bupati.